Dakwaan |
Bahwa terdakwa Deas Wandira als Deas bin Gusmiran bersama-sama dengan anak saksi Habil bin Aris Topit, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kapal Tongkang T27 milik PT Timah Tbk yang terparkir di Dermaga Mantung yang beralamatkan Kelurahan Mantung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”.
Perbuatan Anak tersebut diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. |