Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Sgl JENTENDRA SAPUTRA BIN HERMANTO Kepala Kepolisian Resor Bangka Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1JENTENDRA SAPUTRA BIN HERMANTO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Bangka Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon  mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon melakukan penangkapan  terhadap pemohon tanpa melalui Pemanggilan kepada pemohon terlebih dahulu sebagaimana yang tertuang didalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014,tanggal 28 April 2015 dan aturan pelaksana yaitu Perkapori No 6 Tahun 2019 didalam Pasal 17 selanjutnya menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya  penetapan tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan Termohon memberikan SPDP kepada Pemohon ataupun kelurga Pemohon jelas telah bertentangan dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri  Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Apabila Pengadilan Negeri Sungaliat yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya