Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RUSDI Bin SUHARDI pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Pasar Suka Damai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” |