Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
133/Pid.Sus/2024/PN Sgl | MIRSYAH RIZAL, SH. | M. ABRAAR Als ABROR Bin H.M. ALI AKBAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 133/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1068/L.9.11/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -----Bahwa Terdakwa M. ABRAAR Als ABROR Bin H.M. ALI AKBAR pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jl. Jendral Sudirman Gang Maras Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA
------- Bahwa Terdakwa M. ABRAAR Als ABROR Bin H.M. ALI AKBAR pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jl. Jend. Sudirman Gang Maras Kel. Parit Padang Kec. Sungailiat Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |