Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.B/2024/PN Sgl Rico Anggi Bernandus, SH. LIDIA NANI, S.H Binti RUSTAM AMIR Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 249/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1201/L.9.15/APB/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rico Anggi Bernandus, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIDIA NANI, S.H Binti RUSTAM AMIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa LIDIA NANI, S.H Binti RUSTAM AMIR pada hari Kamis tanggal 22 September 2020 sekira pukul 18.11 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Toboali dan Pangkalpinang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang"'

Pihak Dipublikasikan Ya