Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
148/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Desy Eprianti S.H. | SANJAYA NUR Als JAYA Bin YAYAT SUPRIATNA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 148/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1102/L.9.11.3/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair -------Bahwa terdakwa SANJAYA NUR Als JAYA Bin YAYAT SUPRIATNA pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah halte yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No. 16 Kel. Sri Menanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka dan di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Seniur RT/RW 004/003 Dusun Damai Desa Karya Makmur Kec. Pemali Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”. Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair -------Bahwa terdakwa SANJAYA NUR Als JAYA Bin YAYAT SUPRIATNA pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah halte yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No. 16 Kel. Sri Menanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka dan di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Seniur RT/RW 004/003 Dusun Damai Desa Karya Makmur Kec. Pemali Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |