Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa YANTO Als ABOK Bin EDI, pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024, sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Februari, dan setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat di halaman rumah beralamat di Jl. Raya Rambak Lingk. Rambak RT.002 Kel. Jelitik Kec. Sungailiat Kab. Bangka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu“
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |