Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
135/Pid.B/2024/PN Sgl | RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH | ANDRI Als KALOK Bin DURRAHIM (Alm). | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 135/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1026/L.9.11/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa ANDRI Als KALOK Bin DURRAHIM (Alm) pada hari Kamis tanggal 22 Februari tahun 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di depan rumah pondok tepatnya di jalan Bukit Para RT 002 RW 004, Desa Petaling, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat”. Perbuatan terdakwa Andri Als Kalok Bin Ari Durrahum (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa terdakwa ANDRI Als KALOK Bin DURRAHIM (Alm) pada hari Kamis tanggal 22 Februari tahun 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di depan rumah pondok tepatnya di jalan Bukit Para RT 002 RW 004, Desa Petaling, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan penganiayaan”. Perbuatan terdakwa Andri Als Kalok Bin Ari Durrahum (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |