Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
122/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Rico Anggi Bernandus, SH. | ANDE Bin BIJU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 122/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 662/L.9.15/APB/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa ANDE Bin BIJU pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa ANDE Bin BIJU yang beralamat di Desa Airgegas Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa ANDE Bin BIJU pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa ANDE Bin BIJU yang beralamat di Desa Airgegas Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |