Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl MUHAMMAD RANDY AL KAISHA, SH. EDI MUSA Bin YAHYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 201/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1437/L.9.11.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RANDY AL KAISHA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI MUSA Bin YAHYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa EDI MUSA Bin YAHYA bersama-sama dengan NAS (DPO), Sdr. LEMAN (DPO), Sdr. ROHIMAN (DPO) dan Sdr. HERI (DPO), pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Sungai Kolong Buntu Desa Nangnung Kel. Sungailiat Kec. Sungailiat Kab. Bangka Prov. Kep. Babel pada titik kordinat 1º 51.249’S - 106º 7.503”E, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin”.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya