Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2024/PN Sgl 1.LIAN MIN
2.Sui Tjiang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIAN MIN
2Sui Tjiang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberikan ijin kepada para pemohon untuk memperbaiki nama orang tua anak para pemohon pada kutipan akte Kelahiran anak para pemohon nomor 595/2006 pada tanggal 3 April 2006 yang semula tertulis RICKY SEBASTIAN anak ke satu (laki-laki) dari suami istri, NG, LIAN MIN dan TJUNG SUI TJIANG diperbaiki menjadi RICKY SEBASTIAN anak ke satu (Laki-laki) dari suami istri, LIAN MIN dan SUI TJIANG
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan akte kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka agar dicatat dalam register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak