Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.Sus/2024/PN Sgl Maula Primanda Sumawibawa SH RIKKI JULPRANDA SIAGIAN Als RIKI Bin RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 296/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1982/L.9.11/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Maula Primanda Sumawibawa SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKKI JULPRANDA SIAGIAN Als RIKI Bin RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa RIKKI JULPRANDA SIAGIAN Als RIKI Bin RAHMAN pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Sudirman Kel. Sungailiat Kec. Sungailiat Kab. Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa RIKKI JULPRANDA SIAGIAN Als RIKI Bin RAHMAN pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Sudirman Kel. Sungailiat Kec. Sungailiat Kab. Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya