Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa KADIR Bin HARSIDI (Alm) bersama-sama dengan saksi ARDIANSYAH Als GERONG Bin SAFARUDIN (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah), saksi IRAWAN ALS ABOT Bin BUHANI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah), dan Sdr. APRI (Daftar Pencarian Orang “DPO”) telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu pertama pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib dan kedua pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 01.30 Wib; atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Bangunan Walet Milik saksi REZA PALMURIA Bin ERWIN ASMADI yang beralamat di Desa Tanjung Labu Kecamatan, Lepar Pongok. Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |