Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.B/2024/PN Sgl RESKI NOVIANTI S.H HERI SAPUTRA Bin KALOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 293/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1873/L.9.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RESKI NOVIANTI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SAPUTRA Bin KALOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa HERI SAPUTRA Bin KALOK, pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Februari 2024 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi korban ALDO, S.H Bin DAHROM di Jalan Sungailiat Kec. Puding Besar Kab. Bangka Provinsi Kep. Bangka Belitung atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya