Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
306/Pid.B/2024/PN Sgl Alfriwan Putra, S.H JUNAIDI Bin GUNDUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 306/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1368/L.9.15/APB/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alfriwan Putra, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Bin GUNDUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL bersama dengan Sdr. Haikal (DPO), sdr. Hen (DPO) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2024, bertempat di dalam rumah saksi Liska  Binti Samsir di Jalan Payak Ubi Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2024, bertempat di dalam rumah saksi Liska  Binti Samsir di Jalan Payak Ubi Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

ATAU

KETIGA :

Bahwa ia Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL bersama dengan Sdr. Haikal (DPO), sdr. Hen (DPO)  pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2024, bertempat di dalam rumah saksi Liska  Binti Samsir di Jalan Payak Ubi Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Pihak Dipublikasikan Ya