.Bahwa ia Terdakwa M. HOLIQ Alias KHOLIK Bin TARMAN HADI (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli di tahun 2024, bertempat di Dusun Tambang Dua Desa Kepoh Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.--------------------------------------------------- |