Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.Sus/2024/PN Sgl INGGRID NOVIA EKAPUTRI, SH. DERRY SAPUTRA Als YOGA Bin SANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 288/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1869/L.9.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INGGRID NOVIA EKAPUTRI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERRY SAPUTRA Als YOGA Bin SANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

    PRIMAIR :

-------Bahwa terdakwa DERRY SAPUTRA Als YOGA Bin SANDI pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 18.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Perumnas Kace Desa Kace Timur Kec. Mendo Barat Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman berupa shabu”.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

-------Bahwa terdakwa DERRY SAPUTRA Als YOGA Bin SANDI pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 18.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Perumnas Kace Desa Kace Timur Kec. Mendo Barat Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu”.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya