Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.B/2024/PN Sgl INDAH HUWAIDA, S.H. 1.Subur Martin Bin Alm. Dison
2.MARWAN Als MARWEK Bin Alm. M.NASIR
3.HENDI als KACUNG Bin DARMAWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 254/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1204/L.9.15/APB/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH HUWAIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Subur Martin Bin Alm. Dison[Penahanan]
2MARWAN Als MARWEK Bin Alm. M.NASIR[Penahanan]
3HENDI als KACUNG Bin DARMAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa I MARWAN Alias MARWEK Bin M. NASIR (Alm) bersama sama dengan Terdakwa II SUBUR MARTIN Bin DISON (Alm) dan Terdakwa III HENDI Alias KACUNG Bin DARMAWI pada hari Minggu  tanggal 28 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib, setidak-tidaknya masih dalam bulan April di tahun 2024, bertempat di Jl. Diponegoro Kel. Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

Atau

 

Kedua:

 

Bahwa ia Terdakwa I MARWAN Alias MARWEK Bin M. NASIR (Alm) bersama sama dengan Terdakwa II SUBUR MARTIN Bin DISON (Alm) dan Terdakwa III HENDI Alias KACUNG Bin DARMAWI pada hari Minggu  tanggal 28 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib, setidak-tidaknya masih dalam bulan April di tahun 2024, bertempat di Jl. Diponegoro Kel. Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

Pihak Dipublikasikan Ya