Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
254/Pid.B/2024/PN Sgl | INDAH HUWAIDA, S.H. | 1.Subur Martin Bin Alm. Dison 2.MARWAN Als MARWEK Bin Alm. M.NASIR 3.HENDI als KACUNG Bin DARMAWI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 254/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1204/L.9.15/APB/Eoh.2/07/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa ia Terdakwa I MARWAN Alias MARWEK Bin M. NASIR (Alm) bersama sama dengan Terdakwa II SUBUR MARTIN Bin DISON (Alm) dan Terdakwa III HENDI Alias KACUNG Bin DARMAWI pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib, setidak-tidaknya masih dalam bulan April di tahun 2024, bertempat di Jl. Diponegoro Kel. Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Atau
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa I MARWAN Alias MARWEK Bin M. NASIR (Alm) bersama sama dengan Terdakwa II SUBUR MARTIN Bin DISON (Alm) dan Terdakwa III HENDI Alias KACUNG Bin DARMAWI pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib, setidak-tidaknya masih dalam bulan April di tahun 2024, bertempat di Jl. Diponegoro Kel. Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |