Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan (partij verzet) Atas Penetapan Eksekusi No.02/Pdt.Eks/2017/PN.Sgl, Jo Putusan No.1/Pdt.G/2015/PN.Sgl Jo No.32/PDT/2015/PT.BBL Jo No.891 K/Pdt.2016, Jo No.344 PK/Pdt/2017 yang diajukan PENGGUGAT;
- Memutuskan Penetapan Eksekusi No.02/Pdt.Eks/2017/PN.Sgl, Jo Putusan No.1/Pdt.G/2015/PN.Sgl Jo No.32/PDT/2015/PT.BBL Jo No.891 K/Pdt.2016, Jo No.344 PK/Pdt/2017 menjadi tidak dapat dilaksanakan (non-executable);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sungai Liat melalui Juru Sita untuk membatalkan semua kegiatan yang berkaitan dengan proses Sita Eksekusi Atas Penetapan Eksekusi No.02/Pdt.Eks/2017/PN.Sgl;
- Menetapkan biaya perkara ini menurut hukum;
Atau:
Dalam hal Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |