Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2024/PN Sgl Ghina Inas Nabila, S.H 1.BADRI ALAMSYAH Als BADRI Bin ( Alm ) SOLIHIN
2.FERI Bin AKUP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 138/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1085/L.9.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ghina Inas Nabila, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BADRI ALAMSYAH Als BADRI Bin ( Alm ) SOLIHIN[Penahanan]
2FERI Bin AKUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

 

Bahwa ia terdakwa BADRI ALAMSYAH Als BADRI Bin ( Alm ) SOLIHIN bersama sama dengan terdakwa FERI Bin AKUP pada hari dan tanggal yang para terdakwa tidak ingat di Bulan Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Perumahan Taman Elang Kuday Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

            Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang para terdakwa tidak ingat di Bulan Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa Badri datang ke rumah Terdakwa FERI yang beralamat di Jalan SD 15 Gg.1001 Kel. Parit Padang Kec. Sungailiat Kab. Bangka. Adapun maksud dan tujuan Terdakwa Badri ke rumah Terdakwa FERI ialah  untuk mengajak Terdakwa FERI untuk LOKAK/GAWEAN ( KERJAAN ), yaitu mengambil sepeda motor milik Saksi Yuly Prasetia Utomo Als Yulu Bin (alm) Paidi di rumah Saksi Yuly yang beralamat di Perumahan Taman Elang Kuday Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dan Terdakwa Badri mengatakan kepada Terdakwa Feri jika motor tersebut merupakan sepeda motor tarikan leasing. Lalu Terdakwa FERI setuju dan sepakat dengan ajakan Terdakwa Badri. Lalu Para Terdakwapun merental 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol F 1626 YB dengan Nomor Mesin : 1NRF194474, No. Rangka :MHKM5EA3JGK035654 kepada Saksi Muhammad Rizqi Fajri Als Kiki Bin (Alm) Ahmad Nirwan dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/hari. Terdakwa Badri menyetir mobil dan menunjuk arah ke rumah Saksi Yuly.

            Bahwa pada saat Terdakwa sampai di rumah Saksi Yuly di Perumahan Taman Elang Kuday Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, rumah Saksi Yuly dalam keadaan kosong tanpa penghuni dan dalam keadaan terkunci. Lalu saat Terdakwa Badri memarkirkan mobilnya, Terdakwa Feri turun dari mobil dan berjalan ke arah rumah Saksi Yuly. Lalu setelah Terdakwa Badri memarkirkan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol F 1626 YB, Terdakwa Badri langsung mengambil 1 (satu) buah kayu bulat yang berada di sekitar rumah Saksi Yuly dan membawa 1 (satu) buah kayu bulat tersebut menuju ke rumah Saksi YULY. 1 (satu) buah kayu bulat digunakan untuk mencongkel jendela samping rumah, setelah jendela samping rumah Saksi Yuly terbuka, Terdakwa Feri pun memanjat jendela samping rumah tersebut dan masuk ke dalam rumah Saksi Yuly, setelah Terdakwa Feri masuk ke dalam rumah saksi Yuly, Para Terdakwa merusak pintu masuk samping rumah Saksi Yuly dengan cara  1 (satu) buah kayu bulat tersebut dimasukkan ke dalam sela-sela pintu, dan Terdakwa FERI yang sudah di dalam rumah Saksi Yuly, memegang ujung kayu yang dipegang oleh Terdakwa Badri tersebut. Setelah 1 (satu) buah kayu bulat tersebut sudah Terdakwa Badri dan Terdakwa Feri pegang, kemudian Para Terdakwa merusak rumah kunci pintu samping rumah Saksi Yuly tersebut. Setelah rumah kunci pintu samping rumah Saksi Yuly rusak dan pintu samping tersebut bisa dibuka dari luar rumah, Kemudian Terdakwa Badri masuk ke dalam rumah Saksi Yuly. Di dalam rumah Saksi Yuly, Para Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Nopol BN 3622 RJ dalam keadaan stang terkunci yang disampingnya terdapat 1 (satu) Unit Mesin Robin milik Saksi Yuly. Lalu Para Terdakwa mengangkut 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Nopol BN 3622 RJ tersebut, dengan cara Terdakwa Feri mengangkat ban depan sepeda motor sedangkan Terdakwa Badri mendorong bagian belakang motor tersebut hingga keluar rumah, dan diangkat ke dalam 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza Warna Hitam dengan Nopol F 1626 YB. Kemudian, setelah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Nopol BN 3622 RJ diangkat ke dalam mobil, lalu Para Terdakwa masuk kembali ke dalam rumah untuk mengambil 1 (satu) Unit Mesin Robin milik Saksi Yuly tersebut dan diangkat ke dalam 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza Warna Hitam dengan Nopol F 1626 YB. Setelah berhasil mengambil barang milik Saksi Yuly tanpa izin,

            Bahwa Para Terdakwa langsung menuju ke Desa Pemali untuk menjual barang-barang tersebut kepada Saksi Herman Efendi Als Cu Mama Bin (Alm) Husin Yusuf, yangmana di perjalanan menuju Desa Pemali, Para Terdakwa melepas plat nomor 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Nopol BN 3622 RJ dan membuangnya di Sungai Desa Kayu Besi Kecamatan Puding Besar. Sesampainya di Desa Pemali, para terdakwa menawarkan kepada Saksi Herman berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Nopol BN 3622 RJ dalam keadaan stang terkunci tanpa adanya kunci motor serta kelengkapan surat dan 1 (satu) Unit Mesin Robin seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan bahwasannya 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Nopol BN 3622 RJ dalam keadaan stang terkunci merupakan motor hasil tarikan leasing dan tidak terdapat kelengkapan surat dikarenakan pada saat penarikan, pemiliknya tidak mau menyerahkan surat STNK dan kunci 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Nopol BN 3622 RJ dan Terdakwa Badri juga menunjukkan data penarikan leasing. Lalu Saksi Hermanpun membeli plat baru dengan nopol BN 5428 JT dari tempat rongsokan dikarenakan Terdakwa Badri menyuruh untuk memasang plat nomor 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam dengan Nopol BN 5428 JT. Setelah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam diganti Nopol nya, Para Terdakwa membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam dengan Nopol BN 5428 JT tersebut ke bengkel untuk mengganti rumah kontak kunci sepeda motor tersebut, lalu saat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam dengan Nopol BN 5428 JT dibawa kembali ke rumah Saksi Herman, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam dengan Nopol BN 5428 JT sudah mempunyai kunci dan dapat digunakan. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam dengan Nopol BN 5428 JT digunakan Saksi Herman untuk alat transportasi sehari-hari saksi Herman sedangkan 1 (satu) Unit Mesin Robin digunakan Saksi Herman untuk mata pencaharian. Namun setelah 3 (tiga) bulan, Saksi Herman menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam dengan Nopol BN 5428 JT kepada Sdr (Alm) Feri Irawan Als Mersik dengan harga Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah), dan mengatakan kepada Sdr (Alm) Feri Irawan Als Mersik bahwasanya motor tersebut berasal dari tarikan leasing dan suratnya akan menyusul, maka Sdr (Alm) Feri Irawan Als Mersik mau membelinya.

            Adapun uang hasil penjualan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Nopol BN 3622 RJ dan 1 (satu) Unit Mesin Robin seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut digunakan untuk dibagi kepada Terdakwa Badri sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Terdakwa Feri sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Uang Rental 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza Warna Hitam dengan Nopol F 1626 YB sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lime puluh ribu rupiah), Uang BBM 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza Warna Hitam dengan Nopol F 1626 YB sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan uang konsumsi para Terdakwa sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah).

            Dan akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, Saksi Yuly mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

------------Perbuatan Terdakwa BADRI ALAMSYAH Als BADRI Bin (Alm) SOLIHIN dan terdakwa FERI Bin AKUP sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya