Dakwaan |
Dakwaan
------------ Bahwa terdakwa Taktui Bin Yunus (alm), pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 14.50 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perkebunan Sawit PT.GPL di Dusun Air Abik Desa Gunung Muda Kec. Belinyu Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili perkara ini, “melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau izin.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ---- |