Bahwa ia Terdakwa YAHYA BAHARRUDIN Als YAHYA Bin MUHAMMAD JAMIL (Alm) pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 06.44 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Masjid Nurul Huda yang beralamat di Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, telah melakukan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |