Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 09 Jun. 2016 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2016/PN Sgl |
Tanggal Surat |
Kamis, 09 Jun. 2016 |
Nomor Surat |
01 |
Pemohon |
No | Nama | 1 | Irvan Gunawan als Ayung |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepolisian Resort Bangka |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. H. Zaidan, SH, S.Ag, M.Hum | Kepolisian Resort Bangka |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Pemohon membuat Jembatan di tanah miliknya sendiri bukan merupakan tindak pidana;
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon berdasarkan Laporan Polisi Nomo : LP/B-155/I/2016/BABEL/RES BANGKA tanggal 22 Januari 2016 tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-155/I/2016/BABEL/RES BANGKA tanggal 22 Januari 2016;
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menyatakan pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/ bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Meminta pemohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon, baik dalam kedudukan, maupun harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |