Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.B/2024/PN Sgl Fitri Julianti, SH RISKY AMALLYA PRATAMA Als PITEK Bin SAHRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 368/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2398/L.9.11/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fitri Julianti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKY AMALLYA PRATAMA Als PITEK Bin SAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

------- Bahwa terdakwa RISKY AMALLYA PRATAMA Als PITEK Bin SAHRUDIN pada hari Sabtu tanggal 06 Juli tahun 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Rumah saksi Novia Lulita Als Novi Binti Sumargo yang beralamat di Jalan Bali Air Pengabis Rt/Rw 001/000 Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kuncipalsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”.

------- Perbuatan terdakwa RISKY AMALLYA PRATAMA Als PITEK Bin SAHRUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya