Bahwa Terdakwa SANDRA Bin ZAINI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi RUDI Bin ASKAR yang beralamat di Desa Pangkal Buluh Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan Terdakwa SANDRA Bin ZAINI (Alm)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |