Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HERMANTO Bin BASTON bersama dengan Saksi RAMBAI Bin SOPIAN (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Kebun Dusun Pasir Putih Desa Batu Betumpang Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih” |