Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.Sus/2024/PN Sgl Binsar, S.H RIKKI PEBASANDIKA Als YEK Bin RUSDANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 363/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1641/L.9.15/APB/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Binsar, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKKI PEBASANDIKA Als YEK Bin RUSDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RIKKI PEBASANDIKA Als YEK Bin RUSDANI pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di sebuah kontrakan yang beralamat di Jl. Kolong 2 RT/RW. 005/004 Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RIKKI PEBASANDIKA Als YEK Bin RUSDANI pada hari Sabtu tanggal 06 Juli tahun 2024 sekira pukul 18.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2024  bertempat di sebuah kontrakan yang beralamat di Jl. Kolong 2 RT/RW. 005/004 Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya