- DAKWAAN:
------- Bahwa terdakwa AHMAD SA’IE AMAT Bin MUNINGRAM (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira 14.50 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024 bertempat di Blok M22 Perkebunan Sawit PT. GPL yang beralamat di Dusun Air Abik Desa Gunung Muda Kec. Belinyu Kab. Bangka atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau izin”.
------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ----------------------------------------------------------- |