Bahwa ia terdakwa SUPARDI Als SU Bin SARIMAN pada hari sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 Wib di depan spbu yang berada di Jl. Batin Tikal Desa Simpang Rimba kec. Simpang Rimba Kab. Bangka Selatan atau setidak tidaknya di tempat lain yang termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri sungai Liat yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan perkerjaan jabatan atau pencarian
Akibat kejadian tersebut tersangka pada keesokan hanrinya kembali lagi melakuakn aktivitas pekerjaannya di SPBU tersebut sehingga dengan uraian perbuatan tersebut maka perbuatan terdakwa SUPARDI Als SU Bin SARIMAN patut di duga telah melanggar tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana di maksud dalam pasal 352 ayat 1 KUHP |