-------- Bahwa Terdakwa HENGKI SETIAWAN Als AGONG Anak Dari FUK TJHIANG pada sekira bulan April 2023 sampai dengan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, sampai dengan tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Harapan RT. 4 RW. 1 Kel. Air Duren Kec. Pemali Kab. Bangka atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat berwenang mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik |