Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa ARIS NAFIA Als ARIS Bin RUMIDI bersama-sama dengan sdr. SUGENG (dalam berkas Terpisah) dan sdr. EENG (dalam berkas Terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib bertempat di Jalan Kelapa Hutan Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili perkara ini, menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang- undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------- |