Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
380/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl Deddy Faisal, S.H., M.H M. HOLIQ Als KHOLIK Bin Alm. TARMAN HADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 380/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1643/L.9.15/APB/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Deddy Faisal, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HOLIQ Als KHOLIK Bin Alm. TARMAN HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.Bahwa ia Terdakwa M. HOLIQ Alias KHOLIK Bin TARMAN HADI (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli di tahun 2024, bertempat di Dusun Tambang Dua Desa Kepoh Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158  Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya