Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
319/Pid.Sus/2024/PN Sgl | INDAH HUWAIDA, S.H. | 1.ONGKI Bin MASTIRI 2.CITRA SUBHAN Bin RUSLI 3.GUTIAWAN Bin ASPAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 319/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1418/L.9.15/APB/Enz.2/08/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa I ONGKI Bin MASTIRI, Terdakwa II CITRA SUBHAN Bin RUSLI, dan Terdakwa III GUTIAWAN Bin ASPAN bersama-sama dengan Saksi KOKO Als KONI Bin ALI (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pondok Kebun milik Sdr. IBRAHIM yang beralamat di Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa I ONGKI Bin MASTIRI, Terdakwa II CITRA SUBHAN Bin RUSLI, dan Terdakwa III GUTIAWAN Bin ASPAN bersama-sama dengan Saksi KOKO Als KONI Bin ALI (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pondok Kebun milik Sdr. IBRAHIM yang beralamat di Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa I ONGKI Bin MASTIRI, Terdakwa II CITRA SUBHAN Bin RUSLI, dan Terdakwa III GUTIAWAN Bin ASPAN bersama-sama dengan Saksi KOKO Als KONI Bin ALI (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pondok Kebun milik Sdr. IBRAHIM yang beralamat di Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |