Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib telah terjadi diduga Pencurian buah sawit di kebon milik PT. Bangka Agro MAndiri di Desa Gudang Kec. Simpang Rimba, awal kejadiannya saya mendapat informasi dari karyawan (pengawas lahan) an. Tadung, 55 tahun, Islam, Laki-laki, Desa Bangka Kota Kec. Simpang Rimba bahwa ada kendaraan roda empat (mobil) pickup jenis Daihatsu Grandmax warna silver dengan No. Pol BN 8478 VB masuk kedalam perkebunan PT. Bangka Agro Mandiri. Kemudian sopir dari kendaraan tersebut mengambil atau mengangkut buah sawit yang sudah dipanen. Setelah itu sdr. Tadung langsung mendatangi orang yang tidak dikenal tersebut dan menanyakan mengapa saudara mengambil buah sawit di PT. BAM. Pada saat ditegur oleh sdr. Tadung, orang yang tidak dikenal tersebut langsung berlari dan meninggalkan kendaraan mobil miliknya
perbuatan tersangka, tersangka di duga melakukan tindak pidana ‘‘’ Pencurian Ringan’ sebagaimana dimaksud dalam PASAL 364 KUHPidana |