Dakwaan |
- Dakwaan
Bahwa ia terdakwa PERGIDINATA Als PERGI Bin ABIDIN pada hari Kamis tanggal tanggal 18 juli 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di lapak belakang rumah yang berada di Dusun Bernai Desa Berbura, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangk, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin”.
--------- Perbuatan terdakwa PERGIDINATA Als PERGI Bin ABIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ---------- |