Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana “Penganiayaan Ringan” yang terjadi Pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 sekira pukul 14.00 wib di Sdri. MELEN OKTAVIA Di Jalan Harapan I Kel. Kenanga Kec.Sungailiat Kab Bangka Yangmana Korban ada melintas di depan rumah terlapor kemudian pelapor melihat ada mobil suami pelapor sdr.MINDTRAJAYA Als AKHWEN Kemudian pelapor Berhenti Dan Menemui Suami Pelapor Dan Terlibat Cek cok Mulut Antara pelapor dan Terlapor ,Setelah itu Terlapor Mengambil Gelas Dan Melemparkan ke Arah Korban Dan Kemudian terlapor Langsung menarik Rambut dan mencakar Korban pada bagian atas Pelipis mata sebelah kiri sehingga menyebabkan bengkak atau memar atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib untuk di tindak lanjuti
Pasal 352 KUHPidana
|