Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
424/Pid.B/2024/PN Sgl | Akbari Darnawinsyah, S.H. | ANDRIYANTO Alias ANDRES Bin ALWI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 424/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1998/L.9.15/APB/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa “ANDRIYANTO Alias ANDRES Bin ALWI” pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah saksi Toto Irwan di Desa Permis, Kec. Simpang Rimba, Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam hari pada sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa “ANDRIYANTO Alias ANDRES Bin ALWI” pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah saksi Toto Irwan di Desa Permis, Kec. Simpang Rimba, Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam hari pada sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya” |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |