Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Irvan Pratama Als Picek Bin Sarmi pada hari Sabtu tanggal 11 pada bulan Mei Tahun 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Lumba-Lumba Nelayan I RT 002 RW 002 Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak
Perbuatan Terdakwa Irvan Pratama Als Picek Bin Sarmi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana |