Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
237/Pid.Sus/2024/PN Sgl | RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH | SYAIFANUR als AGAM Bin SYAMSIR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 237/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1618/L.9.11/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA ------- Bahwa terdakwa SYAIFANUR Als AGAM Bin SYAMSIR pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu itu masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di bawah tiang listrik tepatnya di Jalan Air Asam Kec. Belinyu Kab. Bangka atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa terdakwa SYAIFANUR Als AGAM Bin SYAMSIR pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Janauri 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Tanjung Gudang RT029 RW011 Kelurahan Mantung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. ------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |