Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut
- Menetapkan bahwa di Jalan Imam Bonjol Air Ruay, Sungailiat Bangka, pada Tanggal 16 Maret 1997 telah meninggal dunia seorang laki laki bernama Lioe Djun Tjhie karena sakit dan dikebumikan di Yayasan Perkuburan Sentosa, Sungailiat
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bangka mencatat tentang matian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku hak Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama Lioe Djun Tjhie tersebut,
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
|