Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MAT DAYAT Bin ROHMAN pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 (dua bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat) sekira pukul 11.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di wilayah perairan laut Sukadamai Kab. Bangka Selatan , Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, Melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara |