Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
329/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Sulastri, S.H | HEFRIADI alias ADI Bin HAMSIR | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 329/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1501/L.9.15/APB/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa HEFRIADI Alias ADI Bin HAMSIR pada hari Kamis tanggal 23 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau KEDUA Bahwa Terdakwa HEFRIADI Alias ADI Bin HAMSIR pada hari Kamis tanggal 23 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |