Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa YUNDA SAPUTRA Als BOLANG Bin IRHANDI pada hari Kamis tanggal 09 Mei tahun 2024 (Sembilan Bulan Mei Tahun 2024) sekira Pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl Dusun Simpang Tiga Desa Penutuk Kab. Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap Sdr YOLANDA EVIS SYAPUTRA Bin YUNUS yang Mengakibatkan Luka |