Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHADIR Als BUDONG Bin MAIDI pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Lapangan Bola Desa Malik Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban TUTRIYANTI Binti SUKARMIN, yang dilakukan Terdakwa MUHADIR Als BUDONG Bin MAIDI |