Dakwaan |
Bahwa Uke Ultah Heru Alias Uke pada hari Rabu tanggal 18 bulan Mei Tahun 2022, sekira pukul 18.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2022, di pinggir kolong kuburan Tionghoa Kel. Jelitik Kec.Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat telah mengambil barang atau sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |