Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
240/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl | MUHAMMAD RANDY AL KAISHA, SH. | 1.ARSAT AL AMIN Bin ABU BAKAR 2.SAMSU Bin SAMSUDIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||
Nomor Perkara | 240/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1605/L.9.11.3/Eku.2/07/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Dakwaan ------------ Bahwa Terdakwa Arsat Al Amin bin Abu Bakar bersama-sama dengan Terdakwa Samsu bin Samsudin serta sdr. Samsul (belum tertangkap) dan Saribul (belum tertangkap), pada hari Sabtu tanggal 27 April tahun 2024 pukul 16.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di perairan Laut Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung pada titik koordinat 02? 16’ 368’ S - 105? 47’ 232” E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penambangan tanpa izin. --------------------------------------- ------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |