Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa KOKO Alias KONI Bin ALI bersama-sama dengan Saksi ONGKI Bin MASTIRI (Penuntutannya dilakukan secara terpisah), Saksi CITRA SUBHAN Bin RUSLI (Penuntutannya dilakukan secara terpisah), dan Saksi GUTIAWAN Bin ASPAN (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 06 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah pondok kebun yang beralamat di Desa Bangka Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa KOKO Alias KONI Bin ALI bersama-sama dengan Saksi ONGKI Bin MASTIRI (Penuntutannya dilakukan secara terpisah), Saksi CITRA SUBHAN Bin RUSLI (Penuntutannya dilakukan secara terpisah), dan Saksi GUTIAWAN Bin ASPAN (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 06 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah pondok kebun yang beralamat di Desa Bangka Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman |