Dakwaan |
Bahwa Terdakwa BASTIAR Als YAR Bin JUMHAR (alm) pada hari Jum’at tanggal 12 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Desa Bencah Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang- Undang RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang |