Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Sgl PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SENTRAL MITRA SEJAHTERA SUNGAILIAT 1.ZARMITA ANGGREIKA
2.HERI OKTORI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SENTRAL MITRA SEJAHTERA SUNGAILIAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOMI PRANAJAYAPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SENTRAL MITRA SEJAHTERA SUNGAILIAT
Tergugat
NoNama
1ZARMITA ANGGREIKA
2HERI OKTORI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 412.472.782,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Kredit Nomor 436/PK/SMS/LEGAL/XI/2019 hari Senin, Tanggal 01 November 2019, Addendum Pertama Perjanjian Kredit Nomor: 09/PK/SMS/ADD/V/2020, Addendum Kedua Perjanjian Kredit Nomor: 25/PK/SMS/ADD.2/III/2021
  3. Menyatakan bahwa benar Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Ingkar janji atau Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik sebagai Agunan yang terletak di Jl. Samratulangi RT.008 Lingkungan Sripemandang Kel. Srimenanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka kepada Penggugat
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergutat II untuk melunasi seketika tanpa syarat seluruh kredit (pokok, bunga berjalan dan denda) kepada Pengguggat sebesar Rp. Total Rp. 412.472.782 (empat ratus dua belas juta empat tujuh puluh puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah),-
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya di dalam memenuhi kewajibannya;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada banding dan kasasi serta verzet;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak