Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RONI alias RONI bin NARTO (alm), pada hari Sabtu tanggal 06 Januari Tahun 2024 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit PT THEP (Tata Hamparan Eka Persadara) pada Blok D-17- E-16 Desa Air Duren Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |